Kurang Lapor Harta Saat PPS? Ini Konsekuensinya
6 Juni 2022
Bagi peserta PPS Kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti Tax Amnesty 2016, akan dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.
Tarif yang berlaku adalah : 25% untuk Wajib Pajak Badan, 30% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 12% untuk Wajib Pajak Tertentu.
Sanksi kurang lapor bagi Peserta PPS Kebijakan II diatur pada Pasal 11 ayat (2) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tarif Sanksi PPS Kebijakan II adalah : PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 30%. Selain itu, atas aset yang kurang diungkap dikenai sanksi bunga per bulan sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Sanksi atas harta yang belum dilapor dalam PPS akan dikenakan setelah PPS berakhir.
Dalam PMK-192/2021 dijelaskan bahwa Wajib Pajak diberikan kesempatan melakukan pembetulan SPPH berkali-kali selama periode PPS yaitu 1 Januari 2022 sd 30 Juni 2022.