8 Juli 2022
Pencatatan adalah mengumpulkan dan mencatat data-data yang dikumpulkan secara teratur dari peredaran, penerimaan, atau penghasilan bruto, sedangkan pembukuan selain penerimaan bruto juga meliputi pencatatan harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta total perolehan dan penyerahan atas barang/jasa. Sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
Wajib pembukuan:
Wajib Pajak badan usaha, dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas, dengan omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Wajib pencatatan:
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas, dengan omzet dibawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.