Bebas Pajak untuk UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta
26 Januari 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ketentuan mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi pelaku UMKM telah resmi berlaku pada Januari 2022.
Mengacu Pasal 17 ayat (1) UU HPP: Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.
Yang dikenai pajak adalah omzet yang diatas Rp500 juta, Jika omzet pelaku UMKM melebihi angka tersebut. Omzet dikurangkan Rp.500jt, sisanya dikenai Pph UMKM 0,5%