Aset Crypto dan NFT Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak
3 Februari 2022
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan seluruh aset digital yang dimiliki oleh wajib pajak harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tak terkecuali aset digital bitcoin maupun Non Fungible Token (NFT).
Saat ini, pemerintah masih terus membahas pajak khusus yang bisa diterapkan terhadap transaksi digital seperti NFT dan bitcoin cs. Pembahasan cukup lama karena masih melihat bagaimana harus pajak ditetapkan apakah berdasarkan transaksinya atau nilainya.
Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk keuntungan dari penjualan Crypto dan NFT.