Angpau Kena Pajak? Ini Aturannya
28 Januari 2022
Sesuai PMK No. 90/PMK.03/2020, sepanjang pemberi dan penerima Angpau memenuhi beberapa kondisi berikut, maka Angpau dapat dikecualikan sebagai objek pajak. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, Tidak terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang besangkutan.
Terdapat peraturan lanjutan yang tertuang dalam PMK No. 90/PMK.03/2020 yang mengatur jenis-jenis bantuan dan atau sumbangan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, ada 7 Kondisi yang mengecualikan sumbangan dari objek pajak.
Sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, Untuk pihak pemberi sumbangan, Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan.